"Di daerah bahkan di Polda Metro Jaya ini itu jelas yang namanya porses penyelidikan diperlukan yang namanya mediasi. Sekarang saya ingin mengklarifikasi Pak Argo sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan sudah ada mediasi. Pak Argo, itu belum ada mediasi," ujar Razman Nasution, kuasa hukum Lyra, saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/3).
Bagi kuasa hukum Lyra, hanya ada bentuk konfrontasi di antara keduanya. Namun, tidak dihadiri oleh Lasty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ada adalah konfrontasi. Mana saudara Lyra Virna dalam hal ini sebagai terlapor diundang satu hari sebelum konfrontir kami datang. Saya datang dengan ibu Lyra dan dengan mas Fadlan. Tapi apa yang terjadi, sadyara bukan malah terjadi konfrontir tapi malah saudara Lasty Annisa secara sengaja dan sadar tidak mau hadir untuk melakukan konfrontir," tukasnya.
"Lalu kemudian konfrontir tidak terjadi apa maksud dari konfrontasi. Konfrontasi itu untuk mendengar penjelasan kedua belah pihak oleh penyidik. Ketika unsur-unsur laporan patut diduga didengar kedua belah pihak keterangan untuk memberi kepastian kepada hukum. Tapi apa yang terjadi konfrontir tak terjadi yang kedua kali saya mendesak untuk konfrontir, maka klien saya ditersangkakan," lanjutnya.
Razman menuntut Kasubdit Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, apakah benar bahwa Lasty juga hadir dalam konfrontasi tersebut.
"Saya katakan tolong Pak Argo dapat informasi darimana saya kuasa hukumnya, bahwa benar kan Bu Lyra kita diajak konfrontir, adakah datang ibu Lasty? Tidak datang. Ibu Lastynya tidak datang. Dia pelapor kemudian penyidik memerintahkan untuk kita datang, orangnya tidak hadir," jelasnya.
Hingga saat ini Lyra masih menjalani pemeriksaan pemanggilan dirinya sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/3).
Lyra sendiri tidak mau terlalu banyak berkomentar tentang kasus dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka. "Udah udah...," ujar Lyra sembari masuk ke Reskrimsus Polda Metro Jaya.
(vep/kmb)