Berdasarkan website PN Jakbar yang dikutip detikcom, Kamis (22/3/2018), terdapat permohonan identitas kelamin yang diajukan oleh Muhammad Fatah. Lalu, apa permohonannya?
"Menyatakan akta kelahiran nomor 9879 / KLT / JS /2013 / 1989 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan tertanggal 9 Desember 2013 menyebut nama Muhammad Fatah, jenis kelamin laki-laki, yang selanjutnya diubah menjadi nama Ayluna Puti jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya," kata Fatah alias Lucinta Luna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan itu mengantongi nomor perkara 733/Pdt.P/2016/PN Jkt.Brt dan diajukan pada 20 Oktober 2016. Tapi apakah permohonan ganti kelamin itu berlanjut? Ternyata Muhammad Fatah alias Ayluna Puti alias Lucinta Luna mencabut permohonan itu.
"Menyatakan perkara Nomor 733/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Brt selesai karena dicabut di persidangan berdasarkan surat pencabutan tertanggal 4 Januari 2017," kata hakim tunggal Ni Made Sudani pada 4 Januari 2017.
Ni Made Sudani memerintahkan kepada panitera atau pejabat yang ditunjuk untuk mencoret dalam register tentang pencabutan perkara Nomor 733/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Brt pada register yang disediakan untuk itu.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 216 ribu," ujar Ni Made Sudani.
Manajer Lucinta Luna, Didit, membantah artisnya merupakan transgender.
(asp/nu2)