Kronologi Kasus yang Menimpa Laudya Cynthia Bella

Kronologi Kasus yang Menimpa Laudya Cynthia Bella

Wisma Putra - detikHot
Kamis, 25 Jan 2018 11:05 WIB
Foto: Instagram
Bandung - Artis Laudya Cynthia Bella dan kakaknya, Melisa Nadya Putri dilaporkan ke Polres Bandung oleh seorang pengusaha bernama Jimmy atas dugaan penipuan dan penggelapan. Seperti apa kronologinya?

"Laporan atas nama saudara Jimmy terhadap terlapor saudara Bella dan kakaknya Melisa itu, terkait dengan jual beli tanah di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung," kata Kasatreskrim Polres Bandung AKP, Firman Taufik di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (24/1/2018) malam.

Firman mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kasus jual beli tanah yang melibatkan pelapor dan terlapor memiliki cerita yang cukup panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Sebelumnya L membeli tanah, berdasarkan hasil keterangan (tanah yang dibeli) masih ada hubungan keluarga. Pada saat pembelian tanah dengan nilai (pembelian), yang sudah disepakati dalam jangka waktu sekian lama ternyata surat-surat tersebut, tidak selesai-selesai sehingga L merasa dirugikan dan akhirnya dia membatalkan pembelian tanah tersebut kepada pemilik tanah sebelumnya dan sehingga meminta uangnya kembali," ungkapnya.

Saksikan video 20detik tentang kronologi kasus penipuan Laudya Cynthia Bella di sini:

[Gambas:Pasang Mata]

Menurutnya, pada saat sebelum pembatalan (pembelian tanah) ini ada proses dimana dari pihak saudara L, untuk segera meminta uangnya kembali karena pembeli tanah tersebut sudah dibatalkan. Namun, pada saat diminta seorang perantara berinisial Y, mencoba berinisiatif untukmu mencari pembeli yang lain.

"Mencari pembeli yang lain dan ketemulah dengan Jimmy, ditawarkan untuk membeli tanah. Setelah disepakati harga, senilai sekitar Rp 900 juta, akhirnya saudara Jimmy sepakat dan membayarkan Rp 140 juta," ujarnya.



Firman menuturkan, berdasarkan keterangan dari Jimmy, ia memberikan uang sebesar Rp 140 juta itu kepada saudara Yana.

"Kami masih melakukan pemeriksaan pendalaman melihat bagaimana sih penyerahan uang ini, karena, L membeli tanah sekitar tahun 2008 lalu, kemudian sampai 2009 tidak ada kesepakatan. Pada tahun 2009 ada inisiatif dari Y untuk mencari pembeli lain," tuturnya.

Firman menjelaskan, uang pembelian tanah oleh L kepada pemilik tanah pertama sudah dikembalikan, ternyata ada uang dari Jimmy yang ternyata masih belum selesai.



Pihaknya masih mendalami dan pemeriksaan lebih lanjut mengapa L nggak jadi membeli tanah begitupun Jimmy mengapa tidak membeli tanah tersebut.

"Kami lagi menunggu pemeriksaan dari notaris, karena jika melakukan pemeriksaan ke notaris harus melakukan izin ke majelis kehormatan notaris. Harus minta ijin dari mereka, karena dari pihak pelapor menyampaikan ada surat kuasa yang dilampirkan L kepada M untuk melakukan penjualan tanah tersebut. Lagi kami kroscek dulu benar atau tidaknya," pungkasnya.

(wes/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads