Teddy Pardiyana kini tengah menjalani proses hukum terkait permohonan penetapan ahli waris atas peninggalan almarhumah Lina Jubaedah.
Langkah hukum ini kerap dikaitkan dengan rumor kalau Teddy Pardiyana tengah mengincar harta warisan milik mantan istri komedian Sule tersebut.
Menanggapi isu miring tersebut, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, membantah keras tudingan yang menyebutkan kliennya berniat untuk menguasai harta benda peninggalan ibunda dari Rizky Febian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu saya luruskan bahwa di sini kami tidak menuntut warisan sepeserpun," kata Wati Trisnawati saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (12/2/2026).
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menjelaskan permohonan yang diajukan ke pengadilan murni hanya untuk mendapatkan legalitas mengenai siapa saja yang berhak menyandang status sebagai ahli waris sah dari almarhumah Lina Jubaedah.
"Yang kami tuntut di sini adalah penetapan siapa saja yang menjadi ahli waris dari almarhumah. Itu aja. Kami tidak menuntut warisan, tidak ada di sini," tegas Wati Trisnawati.
Kuasa hukum juga menegaskan Teddy Pardiyana sama sekali tidak memegang rincian aset milik Lina Jubaedah. Pihaknya merinci ada tujuh orang yang berhak masuk dalam daftar ahli waris, yang terdiri dari suami, anak-anak kandung, serta orang tua almarhumah yang masih hidup.
"Kami gak nuntut peninggalan. Bahkan kami pun gak punya data peninggalan dari almarhumah itu apa aja, kami gak punya," ujar Wati Trisnawati.
Bagi Teddy Pardiyana, langkah ini merupakan upaya untuk melindungi status hukum putrinya, Bintang. Putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat menjadi bukti otentik yang tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun di kemudian hari.
"Toh di sini yang kami tuntut hanyalah penetapan ahli waris. Hanya untuk legalitas, kepastian bahwa Bintang itu adalah sebagai ahli waris dari almarhumah. Udah itu aja. Tidak ada yang lain," pungkasnya.
Saat ini, proses persidangan masih berjalan secara daring melalui sistem e-court dengan agenda jawab-menjawab.
Pengadilan Agama Bandung rencananya akan menggelar sidang tatap muka secara offline untuk agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi pada 30 Maret mendatang. Teddy Pardiyana dijadwalkan hadir dengan membawa saksi dari pihaknya.
(ahs/pus)











































