"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana 'Percobaan atau Perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika'. Menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)," baca JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/10/2017).
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) jo Pasal 69 UU RI Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU mendakwa putra sulung Jeremy Thomas karena akan melakukan transaksi jual-beli narkoba. Dari bukti transfer yang ditemukan, Axel Matthew ketahuan akan membeli narkotika jenis happy five dan ditangkap di hotel kawasan Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel Matthew Thomas anak dari Jeremy Thomas, dengan lama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 20.000.000 subsider 1 bulan kurungan," lanjut jaksa.
Mendengar tuntutan JPU, pengacara Axel Matthew, Nurhadi memutuskan untuk mengajukan pledoi. Hal itu juga didukung oleh Jeremy Thomas.
"Ya kalau pledoi itu kan pembelaan, karena yang paling penting 3 hal tadi, tidak ada barang bukti, psikotropika nggak ada, urine, dan darah negatif tapi yang seperti saya bilang kita hargai proses hukum," ujar Jeremy Thomas usai menghadiri persidangan.
"Kami akan menghargai proses hukum, kami percaya bahwa masing pihak sudah menjalankan fungsi dan tugasnya".
(pus/nu2)