Proses sidang yang berlangsung kurang lebih 20 menit tersebut, digelar secara tertutup. Dalam persidangan, majelas hakim memeriksa berkas-berkas kuasa yang diberikan penggugat kepada tim kuasa hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan kali ini, kata dia, kuasa hukum penggugat mengajukan gugatan ulang kepada tergugat yang sudah pindah domisili. Sebab, sambung dia, dikhawatirkan surat panggilan persidangan tidak sampai ke tergugat.
Ia menuturkan sebelumnya, surat panggilan persidangan ditujukan ke alamat sesuai dengan KTP tergugat yaitu di Cijawra, Buah Batu, Kota Bandung. Namun, sambung dia, berdasarkan keterangan warga sekitar, David tidak lagi tinggal di alamat itu.
"Surat panggilan pengadilan memang harus sesuai dengan alamat KTP. Tapi informasinya, tergugat (David) tidak tinggal di sana lagi. Jadi Kami mengajukan gugatan ulang dengan alamat baru," ungkap Rohman lagi.
Dia mengaku, Gracia sudah memberikan kuasa kepadanya untuk menghadiri persidangan perdana ini. Sehingga, sambung dia, Gracia memilih untuk tidak hadir hingga proses mediasi yang mengharuskannya hadir di persidangan.
"Gracia tidak hadir, karena sudah mewakili dari kami. Kalau dibutuhkan harus hadir, baru kita ajak dia (Gracia) datang. Biasanya pada saat proses mediasi," kata Rohman.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 27/7/2017 dengan agenda yang sama. Proses mediasi akan dilakukan setelah surat panggilan dipastikan diterima langsung oleh David selaku tergugat.
(wes/wes)