Ini masih tentang kasus penipuan CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta ibundanya Nia Daniaty.
Rabu (19/2/2026), sejumlah korban penipuan tersebut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menghadiri agenda teguran eksekusi terkait pembayaran ganti rugi Rp 8,1 miliar.
Juru bicara korban, Agustine, sempat diberi kesempatan berbicara oleh hakim dalam sidang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi saya sempat ditanyakan oleh Pak Hakim, kira-kira ada yang perlu mau disampaikan Bu? Ya saya terus terang saya menyampaikan kepada pihak pengadilan, mohon kasus ini benar-benar diselesaikan sampai tuntas," kata Agustine di PN Jakarta Selatan.
Agustine menyebut para korban sudah menderita selama hampir 4,5 tahun. Banyak di antara mereka yang terpaksa berutang dan hingga kini masih mencicil.
"Ditambah lagi dengan kehidupan yang sulit seperti sekarang ini. Kami mohon pihak pengadilan benar-benar menyelesaikan kasus ini biar sampai tuntas," ungkapnya.
Bahkan ada sembilan orang meninggal gegara masalah ini, baik korban maupun anggota keluarga korban.
"Kurang lebih hampir sembilan orang. Ada yang orang tuanya, ada yang korbannya sendiri juga," ucapnya.
Agustine menambahkan, salah satu yang meninggal adalah wali kelas Olivia yang dua anaknya menjadi korban.
"Karena stres berat karena uangnya minjam. Minjam. Bukan uang sendiri. Kalau uang sendiri masih gak terlalu beban ya, kalau minjam kan kita harus melunasi ke orang lain," jelasnya.
Agustine mengaku mengetahui langsung kondisi tersebut. Bahkan Olivia, cuma meminta maaf meski sang guru telah meninggal dunia.
"Dia cuma nangis di depan, dibilang minta maaf itu aja," katanya.
Korban Minta Pengembalian Dana Rp 8,1 miliar
Ketua PN Jaksel berjanji akan menyelesaikan perkara ini secara profesional sesuai prosedur. Dimana para korban merugi hingga Rp 8,1 miliar.
Agustine juga memohon, agar pihak keluarga Nia bersedia duduk bersama menyelesaikan persoalan ini.
"Tapi namanya utang akan dibawa mati. Itu saja saya mohon sekali lagi kerelaan, keikhlasan dari keluarga Olivia, Bu Nia Daniaty, dan Rafly untuk segera, ayo kita duduk bareng, kita mediasi bareng, selesaikan uang para korban dan urusan kita selesai," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menegaskan hukuman pidana 3 tahun yang telah dijalani Olivia tidak menghapus kewajiban perdata untuk mengembalikan uang korban.
Agustine juga memohon, agar pihak keluarga Nia bersedia duduk bersama menyelesaikan persoalan ini.
"Tapi namanya utang akan dibawa mati. Itu saja saya mohon sekali lagi kerelaan, keikhlasan dari keluarga Olivia, Bu Nia Daniaty, dan Rafly untuk segera, ayo kita duduk bareng, kita mediasi bareng, selesaikan uang para korban dan urusan kita selesai," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menegaskan hukuman pidana 3 tahun yang telah dijalani Olivia tidak menghapus kewajiban perdata untuk mengembalikan uang korban.
Ia juga menilai para termohon eksekusi sebenarnya mampu membayar, namun tidak memiliki itikad baik.
"Kenapa gak ada niat? Karena, kami sudah menunggu selama 4 tahun dan kemudian kami sampaikan juga bahwa kalian bisa bayar dengan cara mencicil. Tapi kan gak dilakukan juga," ujarnya.
Odie juga menyinggung adanya tawaran ganti rugi Rp 500 juta dari pihak Nia Daniaty. Namun nominal itu tak cukup karena keseluruhan kerugian adalah Rp 8,1 miliar.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023. Putusan itu mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.
Dalam perkara pidana, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.
(wes/pus)











































