Iwa K ditangkap petugas Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, akhir pekan kemarin. Benarkah sang rapper legendaris itu sudah diincar jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak berwajib?
"Kalau dari BNN (Badan Narkotika Nasional) tidak bisa mengatakan dia DPO atau tidak. Karena prosesnya ditangkap dan yang nangkap Avsec. Jadi tidak dalam arti sudah ditarget," ujar Humas BNN, Kombes Sulistiandriatmoko, ditemui di kantornya, Rabu (3/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah itu kan prosedurnya kita punya database. Kalau di situ nama dia tersangka ada, berarti yang bersangkutan tidak terkait dengan peredaran," tutur Sulis.
BNN sendiri heran Iwa K berani mengambil risiko membawa barang terlarang itu ke bandara. Ia pun melihat mantan suami Selfi 'KDI' itu melakukan hal tersebut lantaran takut tak mendapatkan narkoba lagi.
Iwa K masih dalam proses penyidikan kepolisian. Ia tak membantah pemakaian dan kepemilikan ganja dan kini sudah resmi jadi tersangka.
(mau/kmb)











































