Tepatnya Minggu malam (26/3), petugas telah melakukan olah TKP yang diikuti oleh Ridho. Sementara keluarganya masih berupaya terus dilakukannya rehabilitasi untuk Ridho.
"Pertama, kita sudah melakukan rekonstruksi saat penangkapan. Ada 13 adegan. Semuanya diiyakan dan disetujui RR dan saksi sehingga berjalan dengan baik. Kedua, hasil lab barbuk disita sebelumnya, berupa sabu 0,76 gram hasilnya positif amfetamin, sabu. Ketiga, pelaksanaan pihak keluarga memberikan surat untuk memohon korban RR adalah korban dan minta rehabilitasi," jelas AKBP Adex Yudiswan, Wakapolres Jakarta Barat di Polres Metro Jakarta Barat, Grogol, Senin (27/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Layak dan tidak layaknya di kategori pengguna aktif atau tidak, ada ahli yang harus mengasessmen," tambahnya.
Tidak hanya Ridho yang tertangkap, begitu juga rekannya yang berinisial MS. Penyalahgunaan narkotika tersebut dapat dikenakan pasal 112 dan 114 dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Kita sudah geledah rumah MS, rekan RR, ditemukan ada alat digunakan dan 2 butir psikotropika obat penenang. Tetap kita proses sesuai hukum," ungkapnya.
Sementara ini keluarga Ridho telah mengajukan asessmen dalam rangka permohonan agar Ridho dapat diperbantukan dengan proses rehabilitasi.
"Setelah terima surat, surat itu pastinya akan berikan kepada tim asessmen. Mereka akan menentukan dan lakukan asesmen kepada yang bersangkutan. Baru ditentukan rehab atau tidak," jelasnya lagi. (vep/kmb)