Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba. Hakim menyatakan, seluruh materi keberatan para terdakwa masuk dalam pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
"Mengadili, satu, menyatakan setuju dari Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Dwi kemudian, membacakan poin kedua putusan sela yang memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Sehingga proses hukum tetap berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat atas nama Terdakwa 1 Asep Ikin, Terdakwa 2 Adrian Prasetio bin Harni, Terdakwa 3 Andy Mualim alias Ko Andy, Terdakwa 4 Ade Chandra Maulana bin Nursalim, Terdakwa 5 Muhammad Rifai, dan Terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar tersebut di atas," ucap hakim.
Pada poin ketiga, majelis menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
"Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ungkapnya.
Menurut hakim, putusan sela ini adalah hasil dari permusyawarahan dari para hakim lainnya.
"Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini tanggal 24 November 2025 oleh kami Dwi Elyarahma Sulistiyowati, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Satmono S.H., M.H., dan Dr. Dr. Tiga Satya N. S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 serta dihadiri oleh para Penuntut Umum dan para Terdakwa menghadap dengan didampingi penasihat hukum," bebernya.
Usai membacakan putusan sela, hakim kemudian menerangkan, dakwaan jaksa telah memenuhi unsur formil materiil. Sehingga perkara harus terus berjalan.
"Jadi, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Ya, mengenai kejadian perkaranya itu mesti dibuktikan dulu. Kita belum tahu apakah itu benar atau salah, kita belum tahu," jelasnya.
Hakim juga menjelaskan alasan eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima karena, sebagian besar menyentuh pokok perkara.
"Dan nanti upaya hukum terhadap putusan sela nanti bersama-sama dengan putusan akhir. Jadi, perkara ini akan lanjut. Karena, eksepsi dari para terdakwa itu kebanyakan sudah menyangkut pokok perkara, harus dibuktikan dulu benar atau tidak," bebernya.
Ia juga menegaskan, pembuktian baru akan dilakukan dalam proses persidangan berikutnya.
"Kalau sudah pembuktian, tuntutan, pembelaan, tanggapan-tanggapan, kita ke putusan akhir. Jadi kami menganggap surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Majelis kemudian menjelaskan tahapan sidang setelah putusan sela. Selanjutnya hakim memberikan kesempatan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.
"Nanti kalau sudah selesai, baru nanti pemeriksaan terdakwa. Setelahnya, nanti saksi yang meringankan dari para terdakwa. Jadi selanjutnya saya terangkan dulu, kita ke pembuktian. Penuntut Umum, mau dipanggil lagi dulu saksinya atau sudah siap," pungkas Hakim.
(fbr/wes)











































