Mereka ternyata kini bakal melaporkan balik pria tersebut. Pengacara Ipul, Kasman Sangaji mengatakan pihaknya akan melapor dugaan pemalsuan dokumen.
"Nanti saja setelah bikin laporan, nanti setelah Jumat," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tersebut hakim baru membacakan dakwaan terhadap Ipul. Salah satu yang dibaca adalah beberapa bukti seperti celana dalam dan seprei.
Tapi ternyata dakwaan itu dianggap masih perlu eksepsi. Pihak pengacara pun bakal mengajukan eksepsi dengan bukti-bukti lainnya.
"Di dakwaan, dibilang tanggal 7 Februari, sedangkan faktanya 18 Februari. Jadi patut diajukan eksepsi, membantah. Surat dakwaan harus jelas," tuturnya.
(nu2/nu2)











































