Caitlyn Jenner Kemungkinan Tak Dihukum Terkait Kasus Kecelakaan Maut

Caitlyn Jenner Kemungkinan Tak Dihukum Terkait Kasus Kecelakaan Maut

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Kamis, 27 Agu 2015 10:12 WIB
Jakarta - Caitlyn Jenner bisa dijatuhi pasal pembunuhan jika dinyatakan sebagai tersangka, atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang perempuan. Namun kini, bukti lain kemungkinan besar bisa mengubah keputusan hakim.

Pihak kepolisian, yang ditugaskan untuk menyelidiki kasus kecelakaan dikabarkan telah memberikan hasil investigasi ke pengadilan Los Angeles pekan ini. Hasil dari penyelidikan tersebut dirangkum dalam dokumen sebanyak 161 halaman, yang di dalamnya menyebut Caitlyn menyetir terlalu kencang untuk kondisi jalan yang dilewatinya.

Namun, dikutip dari Mirror, Kamis (27/8/2015) Caitlyn kemungkinan besar tak akan dijatuhi hukuman apapun dalam kasus kecelakaan tersebut. Karena menurut pelaporan, ayah tiri Kim Kardashian itu menginjak pedal rem beberapa detik sebelum kecelakaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: 'Pacar' Kylie Jenner Terlibat Skandal Video Seks Sesama Jenis

Insiden yang melibatkan Caitlyn dan menewaskan seorang wanita bernama Kim Howe (69) tersebut termasuk insiden yang sangat tragis, namun bukan sebuah tindak kriminal. Kim dinyatakan meninggal dunia di tempat dan tujuh orang lainnya terluka parah dalam kecelakaan Februari lalu.

Caitlyn, yang saat insiden terjadi masih menggunakan nama Bruce, mengendarai mobil Cadilac SUV hitam saat kecelakaan yang melibatkan dua mobil lainnya terjadi di Pacific Coast Highway di Malibu. Kim kala itu mengendarai mobil Lexus-nya ketika mantan atlet Olimpiade itu menabrak mobil milik korban dari belakang dan menyebabkannya meninggal dunia di lokasi.

(dal/wes)

Hide Ads