Humas PA: Tak Ada Larangan Perempuan Hamil Ajukan Cerai

Humas PA: Tak Ada Larangan Perempuan Hamil Ajukan Cerai

Mahardian Prawira Bhisma - detikHot
Kamis, 20 Agu 2015 14:06 WIB
Humas PA: Tak Ada Larangan Perempuan Hamil Ajukan Cerai
Jakarta - Risty Tagor sudah mengajukan gugatan cerainya hari ini di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kini, kondisi Risty memang tengah berbadan dua. Lantas bagaimana hukumnya?

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rusdi Thahir mengatakan bahwa tidak ada larangan untuk perempuan hamil untuk mengajukan gugatan cerai.

"Tidak ada ketentuannya bahwa seseorang yang sedang hamil itu tidak boleh mengajukan perkara perceraian. Karena itu hak warga negara. Ada paham yang beda, hukum agama dengan hukum nasional. Sah menurut agama, tidak sah menurut negara tapi sebenarnya bukan seperti itu," kata Rusdi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusdi mengatakan, perempuan hamil kapan saja boleh mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Hanya kalau misalnya sedang hamil nantinya akan berkaitan dengan masa iddah," jelasnya lagi.

Empat bulan menikah dengan Stuart Collin, Risty Tagor mantap ingin bercerai darinya. Dari pernikahan tersebut, kini Risty tengah mengandung anak dari Stuart. Usia kandungannya sudah mencapai tiga bulan.

(wes/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads