Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rusdi Thahir mengatakan bahwa tidak ada larangan untuk perempuan hamil untuk mengajukan gugatan cerai.
"Tidak ada ketentuannya bahwa seseorang yang sedang hamil itu tidak boleh mengajukan perkara perceraian. Karena itu hak warga negara. Ada paham yang beda, hukum agama dengan hukum nasional. Sah menurut agama, tidak sah menurut negara tapi sebenarnya bukan seperti itu," kata Rusdi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya kalau misalnya sedang hamil nantinya akan berkaitan dengan masa iddah," jelasnya lagi.
Empat bulan menikah dengan Stuart Collin, Risty Tagor mantap ingin bercerai darinya. Dari pernikahan tersebut, kini Risty tengah mengandung anak dari Stuart. Usia kandungannya sudah mencapai tiga bulan.
(wes/mmu)











































