Selama ini Farhat Abbas berkicau di Twitter soal ancaman akan menggugat Ahmad Dhani Rp 54 miliar. Gugatan itu ternyata tidak main-main. Bahkan, sidang gugatan tersebut bakal digelar pada 11 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Beberapa hal memang dituangkan Farhat dalam kicauan tersebut. Mulai dari peristiwa tabrakan yang dialami Dul, hingga ajakan tinju oleh putra-putra Ahmad Dhani.
Usai kecelakaan Dul, Farhat memang begitu rajin mengkritik Dhani. Ada pun kicauannya itu membuat keluarga Dhani tersinggung. Bahkan, putra Dhani kala itu mengajak Farhat untuk adu tinju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara tersebut sudah cukup lama diproses oleh kepolisian, terakhir Farhat sudah dijadikan sebagai tersangka. Tapi kini, ada hal baru yang dilayangkan Farhat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat Dhani dan pengacaranya Ramdan Alamsyah secara perdata.
Ia juga menulis beberapa kerugian karena perkara tersebut, hingga mencapai nilai Rp 54 miliar. Farhat melayangkan gugatan itu dengan landasan hukum Pasal 17 Undang-undang RI No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Memperoleh Keadilan.
"Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar," begitu isi Undang-undang tersebut.
Sementara di sisi lain, pihak Dhani melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah menilai Farhat hanya mencari celah saja, bahkan cenderung aneh.
"Dia itu siapa? Terkait masalah apa? Maksudnya apa? Tentang HAM apa? Pasalnya yang mana? Terus terkait permasalahan yang mana?" katanya.
Dalam gugatan tersebut, Farhat memang masih mencantumkan nama Maia Estianty, mantan istri Dhani. Ketika Maia dan Dhani bercerai, Farhat memang ditunjuk Maia sebagai kuasa hukumnya.
"Kalau terkait sebagai kuasa hukumnya Maia, sudah diputus juga. Yang mana lagi? Ini membabi buta saja untuk cari celah. Kalau dia katakan bebas berbicara, giliran orang bebas bicara ngak boleh, ini aneh," tegasnya.
Dalam perkara tersebut Ramdan pun mengaku akan hadir dalam persidangan. Ia bahkan bakal menjadi saksi dalam gugatan tersebut.
"Dia gugat gue dan Dhani, gue akan layani. Gue akan menjadi saksi di persidangan Dhani, gue bukan pengacaranya Dhani. Jadi untuk perdatanya Dhani, gue memang jadi saksi nanti. Udah ada panggilan dari pengadilan," tukasnya.
(nu2/nu2)











































