Ngutil, Paris Hilton Bebas
Kamis, 03 Feb 2005 15:31 WIB
Jakarta - Ketahuan ngutil DVD, Paris Hilton harus menjalani pengadilan. Kendati begitu, ia bebas melenggang tanpa dikenai hukuman.Entah karena keajaiban atau kekuatan finansialnya, Paris Hilton bisa lolos dari jerat hukum. Padahal, walau hanya mengutil tetap saja ia harus diberikan sanksi seperti yang pernah dialami Winona Ryder.Jaksa penuntut umum yang biasanya membacakan yang seram-seram tentang tuduhan kepada tersangka, kali ini melakukan hal berbeda. Jaksa Irene Wakabayashi menyatakan tak ada tuntutan kepada Paris atas tuduhan mengambil DVD tanpa membayar.Kantor kejaksaan membatalkan kasus tersebut karena lemahnya bukti setelah diadakan penyelidikan. "Bukti yang dihadirkan tak bisa menguatkan tuduhan tersebut dan juri setuju tidak sepakat bahwa tersangka bersalah," ujar Wakabayashi dilansir AP.Wakabayashi mengaku pihaknya telah mengadakan penyidikan mulai 15 Desember lalu antara Hilton dan toko kaset West Hollywood yang DVD 'One Night in Paris' nya diambil Hilton.Entah apa bukti yang dianggap kurang. Padahal, saat Paris mengambil DVD tersebut terekam oleh kamera yang ditayangkan pada acara TV show 'Celebrity Justice'. Tanpa ganjaran, kini bintang 'The Simple Life' itu bisa bernafas lega dan kembali menikmati kehidupan glamournya. (ana/)











































