Revaldo dan Ibra, 2 Seleb yang Divonis Hukuman Terberat karena Narkoba

Tak Kapok Diciduk Polisi

Revaldo dan Ibra, 2 Seleb yang Divonis Hukuman Terberat karena Narkoba

Komario Bahar - detikHot
Rabu, 07 Jan 2015 11:56 WIB
Revaldo dan Ibra, 2 Seleb yang Divonis Hukuman Terberat karena Narkoba
Jakarta - Dari seluruh artis yang terjerat narkoba lebih dari sekali, ada dua aktor Tanah Air yang dijatuhi hukuman paling berat oleh pengadilan. Siapa?

Diawali oleh Ibra Azhari. Mantan aktor panas era 90-an itu ditangkap pertama kali pada 2003. Tak main-main, pada Oktober di tahun yang sama Ibra dihukum berat.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ibra divonis 15 tahun penjara. Sebab, ia terbukti tak cuma mengkonsumsi barang terlarang tersebut, tapi juga menjadi pengedar. Di depan Pengadilan Negeri Jaksel barang bukti Ibra antara lain berupa 0,5 gram kokain, 230 butir pil ekstasi, dan 16,7 gram sabu-sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang-barang bukti itu ditemukan di apartemennya yang mewah di Wisma Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan.

Setelah bebas pada 2009 Ibra kembali ditangkap di Bali pada 25 Agustus 2010. Kali ini ia tertangkap karena kepergok memesan sabu seberat 5 gram.

Lalu, ada aktor '30 Hari Mencari Cinta', Revaldo yang tertangkap dalam perkara yang sama bersama temannya pada 10 April 2006. Pada 30 Agustus 2006 majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun berikut denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti secara tanpa hak memiliki psikotropika jenis sabu-sabu.

Tak cuma sekali, vonis paling berat Revaldo justru datang setelah kejadian kedua kalinya. Pada 21 Juli 2010, ia kembali ditangkap saat berada di mobil Suzuki Grand Vitara bersama rekannya.

Sabu seberat 62 gram dan satu paket ganja jadi barang bukti. Tak heran aktor pemeran Rangga di serial TV 'AADC?' itu divonis hukuman berat yakni tujuh tahun penjara oleh PN Jakarta Barat.

Ini 5 Fakta Seputar Kasus Narkoba Fariz RM Jilid 2

Tempat Kejadian Perkara

Fariz diciduk saat menggunakan narkoba di rumahnya yang berada di Jalan Camar, Sektor 3, Bintaro Jaya pada Selasa (6/1/2015) sekitar pukul 02.00 WIB.

Barang Bukti

Polisi pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti di kediaman musisi itu.Β  "Barang bukti satu paket psikotropica jenis heroin, narkotika ganja, beberapa alat isap sabu, bong, alumunium foil dan korek," papar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, ditemui di kantornya, Selasa (6/1/2015).

Positif Tiga Jenis Narkoba

Setelah diamankan, Fariz langsung melakukan tes urine. Hasil tes pun membuktikan paman penyanyi Sherina Munaf itu positif menggunakan tiga jenis narkoba.

"Pemeriksaan urin, positif ganja, sabu positif, heroin juga positif," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, saat gelar perkara di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).

Satu Hari Setelah Ulang Tahun

Penangkapan dilakukan satu hari setelah sang musisi berulang tahun. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, saat menggelar rilis perkara di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).

"Benar pada Selasa, 6 Januari 2015, satu hari setelah ulang tahun yang bersangkutan pada pukul 02.00 WIB," ujarnya.

Main Gitar Sambil Isap Ganja

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo mengungkapkan pemilik nama lengkap Fariz Rusmana Munaf itu ditangkap ketika main gitar sambil mengisap ganja.

"Beliau sedang di ruang tengah sambil main gitar," ucap Hando saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).

"Beliau main gitar sambil hisap ganja," lanjutnya.
Halaman 2 dari 6
(kmb/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads