Menang Perdata, Suami Bunga Zainal Tuntut Terlapor Bayar Ganti Rugi Rp 5,5 M

Menang Perdata, Suami Bunga Zainal Tuntut Terlapor Bayar Ganti Rugi Rp 5,5 M

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 18 Agu 2026 15:35 WIB
Bunga Zainal dan Sukhdev Singh rayakan ulang tahun pernikahan
Menang Perdata, Suami Bunga Zainal Tuntut Terlapor Bayar Ganti Rugi Rp 5,5 M. (Foto: dok. Instagram)
Jakarta -

Suami aktris Bunga Zainal, Sukhdev Singh, mengungkapkan telah memenangkan gugatan perdata melawan terlapor dalam kasus penipuan berinisial DH. Ia menegaskan putusan perkara perdata tersebut kini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah melalui proses banding hingga kasasi.

"Secara perdata sebenarnya kasus ini sudah inkracht yang dilaporkan kita ke perdata waktu itu. Sudah inkracht dari gugatan banding, kasasi, ya, itu sudah dimenangkan oleh kita semua," kata Sukhdev Singh saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, pihak lawan memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi dalam jumlah yang cukup besar. Nominal yang harus dibayarkan kepada pihak Sukhdev Singh menyentuh angka miliaran rupiah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian investasi yang dialami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia wajib untuk membayar senilai berapa? Rp 5 miliar 500 sekian juta. Nah, itu tinggal akan dilakukan rangka eksekusi," beber Sukhdev Singh.

ADVERTISEMENT

Meskipun kemenangan di atas kertas sudah diraih sejak beberapa bulan lalu, Sukhdev Singh mengaku baru menerima salinan resmi putusan tersebut belum lama ini. Ia kini tengah menunggu itikad baik dari pihak DH untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum pihak pengadilan melakukan tindakan paksa melalui penyitaan aset.

"Keputusan perdata itu 26 Maret kemarin dari kasasinya. Tapi kan salinan resminya kita belum terima. Tapi kan sekarang sudah diterima, sudah inkracht. Itu minggu lalu," jelasnya.

Sukhdev Singh juga menyoroti profil terlapor yang memiliki kedudukan sebagai pejabat negara. Ia berharap status tersebut dibarengi dengan kepatuhan hukum yang tinggi untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung tanpa harus melalui proses eksekusi yang alot.

Walaupun sudah mengantongi kemenangan telak di jalur perdata, Sukhdev Singh menyatakan tidak akan mencabut laporan pidananya. Baginya, jalur perdata hanya menyangkut ganti rugi materiil, sementara jalur pidana yang sedang diperjuangkan di Bareskrim Polri berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, hingga sumpah palsu yang dilakukan terlapor.

"Sudah sangat jelas, sekarang tinggal kita lakukan eksekusi, sama kita lihat, ya, kita lihat hasilnya, apakah bisa dia selesaikan segera dengan itikad baik dia, atau tunggu sampai urusan di Biro Wasidik ini clear," tegas Sukhdev Singh.

Perseteruan ini berawal dari laporan Sukhdev Singh pada Agustus 2024 terkait dugaan penipuan investasi batubara yang ditawarkan oleh DH.

Sukhdev Singh awalnya tergiur menyetorkan dana karena DH merupakan teman dekat istrinya, Bunga Zainal. Namun, seiring berjalannya waktu, janji keuntungan tidak terpenuhi dan jaminan cek yang diberikan ternyata kosong.

Dalam perkembangannya, DH justru melayangkan gugatan perdata terlebih dahulu kepada Sukhdev Singh. Pria yang berprofesi sebagai produser film itu kemudian mengajukan gugatan balik (rekonvensi) hingga akhirnya pengadilan memenangkan Sukhdev Singh di semua tingkatan.

Saat ini, Sukhdev Singh tetap mendesak Bareskrim Polri untuk memproses pidana DH guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah merugikan nama baik dan keharmonisan rumah tangganya selama dua tahun terakhir.



(ahs/mau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads