Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Nikita Mirzani dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan ditolak Mahkamah Agung (MA). Reza Gladys melalui pengacaranya menyampaikan terima kasih atas putusan tersebut.
Informasi mengenai penolakan PK tersebut diketahui kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung. Nikita sebelumnya telah menempuh sejumlah upaya hukum dalam perkara tersebut, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK.
Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nikita dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Putusan tersebut kemudian berubah menjadi enam tahun penjara setelah adanya banding. Hukuman enam tahun penjara itu menjadi putusan yang menjadi dasar pada tingkat kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kemudian upaya hukum peninjauan kembali tersebut ditolak, pada prinsipnya walaupun kita belum melihat (isi putusan), kami untuk sementara menyimpulkan bahwa hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi, yaitu enam tahun," ujar Julianus Sembiring dalam wawancara daring pada Rabu (23/9/2026).
Julianus mengatakan putusan tersebut menjadi akhir dari rangkaian upaya hukum yang telah ditempuh Nikita. Ia juga menyatakan pihaknya mengapresiasi majelis hakim di setiap tingkat pemeriksaan serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
"Kami hanya menyampaikan terima kasih, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim, baik mulai tingkat pertama, banding, kasasi, maupun di tingkat PK," kata Julianus.
Perkara tersebut bermula dari laporan Reza Gladys yang kemudian menjerat Nikita dengan dakwaan Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang dikumulatifkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Setelah itu, tim kuasa hukum Nikita Mirzani yang dipimpin Usman Lawara mengajukan PK atas vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan dalam sidang banding.
Pengajuan PK Nikita Mirzani didasarkan pada dalil adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim serta pertentangan putusan dalam perkara yang dinilai serupa.










































