Suami aktris Bunga Zainal, Sukhdev Singh, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/8/2026). Kedatangannya bertujuan untuk menghadiri agenda gelar perkara khusus terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sempat dihentikan oleh pihak penyidik.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Sukhdev Singh berupaya agar laporan yang diajukannya sejak Agustus 2024 tersebut dapat dibuka kembali. Langkah hukum ini diambil setelah munculnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) pada Juni 2026 lalu, dengan alasan laporan tersebut dianggap bukan merupakan tindak pidana.
"Hari ini kita berterima kasih kepada Biro Wasidik Bareskrim Polri karena hari ini kita disambut baik. Agenda gelar perkara khusus hari ini juga berjalan dengan baik," kata kuasa hukum Sukhdev Singh, Rayvindo Sinuraya, di Bareskrim Polri, Selasa (18/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Sukhdev Singh menilai adanya ketidakprofesionalan dari penyidik yang sebelumnya menangani perkara ini di tingkat awal. Oleh karena itu, selain mengajukan gelar perkara khusus di Biro Wasidik, mereka juga telah melaporkan para penyidik terkait ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran etik.
"Jadi sebelum selain daripada kita memohon gelar perkara khusus, kita juga sudah melaporkan penyidik. Penyidiknya ini kita laporkan dengan dugaan tidak profesional menangani perkara ini. Belum maksimal penyelidikan sudah dihentikan penyidik," terang Rayvindo Sinuraya.
Dalam sesi gelar perkara tersebut, tim kuasa hukum menyertakan sejumlah bukti tambahan yang dianggap kuat untuk menjerat terlapor. Bukti tersebut meliputi rekaman percakapan yang berisi bujuk rayu, hingga data perusahaan yang diklaim fiktif oleh pihak pelapor.
"Kita lampirkan juga bukti chat, bukti bujuk rayu, dan bukti terlapor ini yang meyakinkan kita dengan mengirimkan perusahaan-perusahaan. Ada tiga perusahaan tadi yang ditawarkan ke kita, dilampirkan, dan kita cek ke Kemenkumham, itu semua tidak ada," terang Rayvindo Sinuraya.
Sukhdev Singh menegaskan kerugian yang dialaminya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Angka tersebut belum termasuk kerugian imateriil berupa beban pikiran dan waktu yang tersita selama dua tahun terakhir dalam mengawal kasus hukum ini.
"Kalau cerita yang dirugikan di sini, dua tahun lebih terfokusnya Pak Sukhdev ini terganggu," jelas Rayvindo Sinuraya.
Kasus ini bermula pada Agustus 2024 ketika Sukhdev Singh melaporkan seseorang berinisial DH atas dugaan penipuan investasi. Modus yang dijalankan terlapor adalah menjanjikan keuntungan melalui proyek di tiga perusahaan yang belakangan diketahui tidak terdaftar di Kemenkumham.
Meskipun secara pidana kasus ini sempat mandek di tahap penyelidikan Polda Metro Jaya hingga memicu laporan ke Biro Wasidik Bareskrim, Sukhdev Singh sebenarnya telah memenangkan gugatan secara perdata.
Pengadilan telah mengeluarkan putusan inkracht hingga tingkat Kasasi pada Maret 2026 yang mewajibkan terlapor membayar ganti rugi sebesar Rp 5,5 miliar kepada pihak Sukhdev Singh. Namun, hingga kini pihak pelapor masih menuntut keadilan melalui jalur pidana karena adanya dugaan sumpah palsu dan tindakan penipuan yang dilakukan secara sadar oleh terlapor.
(ahs/mau)










































