Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia

Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 18 Agu 2026 12:54 WIB
Ardhito Pramono main film Gudang Merica.
Ardhito Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membenarkan adanya gugatan perdata yang diajukan musisi Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya Ardhito.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto SH MH, mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Pusat.

"Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," kata Sunoto kepada awak media, Selasa (18/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sunoto menjelaskan gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor register 577/Pdt.G/2026. Persidangan perdana perkara tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Sunoto menyebut, pokok gugatan berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu antara Ardhito dan Sony Music.

"Yaitu, dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat," bebernya.

Majelis hakim untuk menangani perkara tersebut juga telah ditunjuk. Nantinya, pada sidang perdana, majelis hakim akan mengupayakan proses mediasi antara kedua pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung)," ungkap Sunoto.

Sunoto menjelaskan, perkembangan perkara tersebut dapat dipantau masyarakat melalui persidangan maupun secara elektronik.

"Untuk lebih lanjutnya, rekan-rekan dapat memantau persidangan tersebut dan juga bisa memantau secara elektronik melalui SIPP PN Jakarta Pusat," pungkasnya.



(fbr/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads