Dewi Persik dilaporkan oleh bos Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga atas dugaan tindak pencemaran nama baik. Polisi pun mengaku bakal mengkaji lebih dalam pelaporan itu dengan menghadirkan saksi ahli.
"Ada pemeriksaan saksi ahli pidana dan IT untuk meneliti apa yang disampaikan Depe di media sosial itu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (17/11/2014).
Depe mengaku telah menikah dengan Johnson di media sosial. Hal itu yang membuat Johnson keberatan. Kicauan itu juga yang dijadikan sebagai bukti pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status Depe memang terlapor, sekarang pemeriksaannya sebagai saksi, itu teknis aja. Kita verifikasi apa yang terjadi, apa yang disampaikan, memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika memenuhi, itu akan kita tingkatkan sebagai tersangka," katanya.
(nu2/dal)











































