Bila Samuel Rizal potong rambut...
Selasa, 21 Des 2004 13:55 WIB
Jakarta - Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Abu Bakar Ba'asyir, kembali menjalani persidangan lanjutan, hari ini, Selasa (21/12), dengan agenda mendengarkan keterangan enam orang saksi termasuk saksi kunci. Kedua saksi kunci dalam persidangan tersebut di antaranya adalah Ali Imron dan Mubarok, selaku terpidana kasus peledakan bom Bali. Namun, keduanya menolak untuk memberikan keterangan dalam persidangan tersebut. Kedua saksi tersebut menolak karena mereka telah memberikan keterangan, saat persidangan Ba'asyir tahun lalu.Dalam surat keberatan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Salman Mariadi, keduanya mengatakan, tidak ada perkembangan terbaru yang mereka ketahui tentang informasi seputar Amir MMI, Abu Bakar Ba'asyir.Selain Ali Imron dan Mubarok, salah seorang saksi yang bekerja sebagai pengusaha di Bali yakni Drs. Putu Eka Martawan, juga menolak memberikan kesaksiannya dalam persidangan kali ini, dengan alasan ada kegiatan bisnis di Bali. Bahkan, JPU sebelumnya telah berusaha berkali kali untuk memanggil Putu Eka Martawan, untuk dimintai keterangan.Sidang lanjutan dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir tersebut, kembali dilangsungkan di Auditorium Gedung Departemen Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/12) pagi ini, mulai pukul 09.00 WIB. Dan bertindak sebagai Hakim Ketua dalam persidangan ini adalah Sudarto SH.Sementara itu, sedikitnya 500 orang pendukung ustadz Ba'asyir terlihat memadati sekitar Gedung Deptan. Mereka ingin mendengarkan secara langsung kesaksian saksi kunci yakni Muhammad Nasir alias Nasir Abbas, orang yang mengaku kenal dekat dengan Abu Bakar Ba'asyir ketika dirinya tinggal di Malaysia. Nasir Abbas merupakan kakak ipar Muklas. Dalam persidangan sebelumnya, Imron Baihaki dan Ir. Sutikno, dua orang saksi yang memberikan keterangannya, mengaku mendapatkan surat dari Nasir Abbas mengenai pergantian Amir Jemaah Islamiyah dari Abdullah Sungkar menjadi Abu Bakar Ba'asyir (al/)











































