Lima hal tersebut dituangkan dalam ketentuan tertulis dan diungkapkan UGB usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan kesimpulannya. Salah satu dalam 5 ketentuan UGB adalah bersedia menutup semua pengobatan miliknya di berbagai daerah.
Berikut 5 hal yang siap dilakukan UGB:
- Saya dengan ikhlas lahir batin dalam rangka ibadah kepada Allah, melakukan taubatan nasuha atas khilaf atau kesalahan yang pernah saya lakukan selama ini.
- Bahwa hari ini saya dihadapan dan dengan persaksian ulama-ulama di MUI meminta maaf kepada seluruh mantan pasien yang dirugikan dalam berobat di padepokan UGB.
- Bahwa saya bersedia menutup semua pengobatan milik saya yang telah berjalan selama ini di berbagai daerah.
- Bahwa saya bersedia mengembalikan uang dan harta benda lainnya kepada jamaah yang merasa telah dirugikan berdasarkan hukum yang berlaku, menyodorkan bukti dan fakta secara musyawarah dan mufakat.
- Bahwa saya tidak akan mengulangi perbuatan khilaf yang pernah saya lakukan terkait praktik pengobatan alternatif.
Melalui Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, pihaknya mengeluarkan butir-butir kesimpulan. UGB sendiri mengaku siap menjalankan sembilan butir kesimpulan yang telah dibuat dan siap dibimbing oleh MUI dalam enam bulan ke depan.
(nu2/mmu)











































