Bahkan, vonis hukuman penjara ternyata sudah dijatuhkan ke Vicky. Setelah vonis dibacakan ternyata Vicky tak pernah bisa dieksekusi hingga akhirnya buron sejak Januari 2012 lalu.
Atas ulahnya itu, Vicky disangkakan dengan pasal 263 KUHP. Vicky sendiri sudah divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara yang saat ini juga harus dijalankannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya menggunakan surat palsu yaitu 263 KUHP vonisnya satu tahun enam bulan," sambungnya.
R.D. Pelupessy, SH menuturkan pihak Kejaksaan Cikarang sudah lama menelusuri jejak dari Vicky. Titik terang pun terlihat saat sosoknya sering menjadi pemberitaan di media.
"Untuk saat ini saya juga sangat berterimakasih kepada media yang sudah menampilkan sosok Vicky yang sebenarnya Herdianto bin Hermanto," tuturnya.
(fk/fk)











































