Didampingi kuasa hukumnya, Arifin Harahap, pemilik goyang patah-patah itu melengkapi berkas laporannya terkait dugaan penipuan tersebut.
"Hari ini klien kami dipanggil untuk kelanjutan melengkapi berkas yang akan diserahkan ke Kejaksaan terkait karena lanjutan perkara penipuan dan penggelapan," ujar Arifin yang ditemui awak media di Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Shandy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun status tersebut dinilai pihak Annisa belum cukup. Penyerahan berkas-berkas yang ia sampaikan hari ini, diharapkan mampu menjerat Shandy masuk ke balik jeruji.
"Ketika sudah P21 itu sudah urusan Kejaksaan. Kita meminta kepada pihak terkait untuk melakukan penahanan kepada tersangka," timpal Arifin.
Kasus penipuan Annisa berawal saat dirinya bersama teman-temannya menjadi rekan bisnis Shandy. Mereka menginvestasikan uang hingga Rp 26 miliar ke perusahaan CMS Bintang Indonesia. Meski sampai saat ini terkesan molor dan berlarut-larut, namun Annisa mengungkapkan dirinya tak pantang mundur untuk membuktikan adanya penyimpangan dana yang ia dan teman-temannya investasikan.
"Dibilang lelah, ya lelah. Ini perjuangan saya untuk membela orang yang terzalimi. Orang-orang yang tidak punya uang," paparnya.
Pihak Shandy sendiri telah mengeluarkan bantahan terhadap tudingan yang dilontarkan Annisa selama ini. Shandy mengaku tak tahu menahu mengenai persoalan uang tersebut. Sebelumnya, Shandy juga telah melaporkan Annisa karena dinilainya telah melakukan pencemaran nama baik juga fitnah.
(doc/nu2)











































