Sementara pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui humasnya, Matheus Samiaji, SH, MH, Kamis (18/4/2013) memberikan sedikit keterangan mengenai gugatan tersebut. Menurutnya, Lydia hanya menggugat cerai tanpa embel-embel harta goni-gini.
"Gugatan Lydia tak pernah memperkarakan soal harta goni-gini," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepengetahuan saya, gugatannya adalah perkawinan Lydia putus karena pertengkaran secara perselisihan yang tidak bisa didamaikan. Saya menduga itu penyebabnya," ujarnya.
(nu2/mmu)











































