Ini Dia Isi Dakwaan Terhadap Eza Gionino

Ini Dia Isi Dakwaan Terhadap Eza Gionino

- detikHot
Rabu, 03 Apr 2013 12:58 WIB
Eza Gionino (Prih/detikHOT)
Jakarta - Eza Gionino menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya Ardina Rasti. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntun Umum (JPU) membacakan dakwaan yang terdengar sangat mengerikan!

Eza didakwa melakukan tindak penganiayaan yang terjadi berulang-ulang dalam waktu yang berbeda. JPU membacakan, pada Minggu 13 Juli 2011 dan Jumat 8 Juni 2012 di kawasan Pejaten dan Puri Bintaro, penganiayaan itu terjadi.

"Awal mula 10 Juli, Ardina Rasti dan Eza menuju rumah Rasti di Pejaten. Sampai di sana terdakwa (Eza) membaca isi pesan BBM di HP Rasti. Terdakwa langsung marah-marah, dalam keadaan emosi terdakwa memukul bagian muka atau wajah tiga kali dengan tangan sehingga Rasti jatuh ke pecahan kaca, sebelum kena kaca juga terkena kursi," tutur Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibatnya muka Rasti lebam dan kaki luka hingga berdarah. Terdakwa menendang badan Rasti dengan kaki berulang kali hingga Rasti pingsan. Setelah itu dibawa ke Rumah Sakit JMC Warung Buncit untuk pertolongan," lanjutnya.

Tak hanya terjadi di kawasan Pejaten. Dalam dakwaannya, JPU juga membacakan penganiayaan yang terjadi di kediaman Rasti di Bintaro.

"Jumat 8 Juni, Eza menjemput Rasti di Cibubur, ke rumah Puri Bintaro. Sampai di sana, Rasti masuk ke kamar mandi untuk cuci muka. Terdakwa masuk ke kamar mandi, tarik saksi, ditarik ke kamar tidur. Dengan emosi langsung membanting ke tempat tidur. Terdakwa menampar Rasti dengan tangan kanan berulang kali. Terdakwa menjambak rambut Rasti dan menyeret ke sudut tempat tidur, membenturkan kepala ke sandaran tempat tidur hingga pusing dan memar," tuturnya.

Ia juga menuturkan, setelah membenturkan kepala Rasti, Eza tak berhenti melakukan dugaan penganiayaan itu.

"Jambak rambut, dan ditarik, diseret ke luar kamar. Setelah itu terdakwa duduk ke teras rumah, Rasti masuk kamar. Tak lama terdakwa ikut masuk kamar, emosi langsung pukul kepala, tarik rambut, dorong kepala saksi berulang kali. Akibatnya, Rasti bengkak di kepala, lebam. Ditemukan benjolan di kepala, parut di bahu kanan 3 cm karena benda tumpul," rinci jaksa.

(nu2/mmu)

Hide Ads