Status hukum Raffi Ahmad akhirnya ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah lima hari diperiksa Raffi menjadi tersangka.
"Saudara R, usia 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni. Hasil pemeriksaan laboratorium positif menggunakan metilon. Status tersangka," ungkap Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto, Jumat (1/2/2013).
"Pasal yang dikenakan 111 ayat 1 junto 132,133 dan 127," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan delapan orang lainnya positif menggunakan narkoba, termasuk zat baru yang ditemukan BNN. Status mereka pun semuanya tersangka.
(nu2/mmu)











































