5 Pelawak yang Pernah Tersandung Kasus Hukum

5 Pelawak yang Pernah Tersandung Kasus Hukum

- detikHot
Rabu, 30 Jan 2013 10:26 WIB
3.

Parto 'Patrio'

5 Pelawak yang Pernah Tersandung Kasus Hukum

Aksi Parto 'Patrio' menembakkan pistolnya ke atas di depan para wartawan pada Agustus 2004 silam membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebenarnya, ia memiliki Surat Izin Pemilikan Senjata Peluru Karet. Hanya saja, pria bernama asli Eddy Soepono itu menggunakan pistol tersebut secara sembarangan.

Karena hal tersebut, Parto terpaksa ditahan Polsek Metro Setia Budi, Jakarta Selatan. Ia juga dilaporkan oleh sejumlah pewarta ke Bagian Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Polda Metro Jaya dan dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, akhirnya kasus tersebut berujung dengan perdamaian karena pihak pelapor mencabut gugatannya. Parto dan pihak pelapor pun menandatangani nota kesepakatanΒ  yang berisi 4 pasal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parto melakukan penembakkan itu saat menghadiri acara ulang tahun anak Eko 'Patrio' di Planet Hollywood, Jakarta. Saat ingin pulang, Parto pun dikerubuti oleh sejumlah pewarta yang ingin mewawancarainya. Merasa dihalangi untuk pulang, ia akhirnya menembakkan pistolnya sehingga membuat para wartawan merasa terancam.

Hide Ads