Aksi Parto 'Patrio' menembakkan pistolnya ke atas di depan para wartawan pada Agustus 2004 silam membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebenarnya, ia memiliki Surat Izin Pemilikan Senjata Peluru Karet. Hanya saja, pria bernama asli Eddy Soepono itu menggunakan pistol tersebut secara sembarangan.
Karena hal tersebut, Parto terpaksa ditahan Polsek Metro Setia Budi, Jakarta Selatan. Ia juga dilaporkan oleh sejumlah pewarta ke Bagian Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Polda Metro Jaya dan dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, akhirnya kasus tersebut berujung dengan perdamaian karena pihak pelapor mencabut gugatannya. Parto dan pihak pelapor pun menandatangani nota kesepakatanΒ yang berisi 4 pasal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT