Sama seperti Doyok dan Gogon, nasib sial mendatangi pelawak Polo pada 2000 lalu. Ia tertangkap membawa 0,5 gram sabu-sabu.
Anggota Srimulat itu akhirnya divonis hukuman tujuh bulan penjara, dipotong masa tahanan dan denda Rp 1 juta. Ia pun akhirnya menghirup udara bebas pada 23 Maret 2001.
Namun, tampaknya Polo tak kenal kata jera. Pada 2 Juni 2004, Polo kembali digrebek aparat Polsek Kramat Jati di Vila Citra, depan Kantor Kecamatan Kramat Jati, Jalan Tanduk Tunggara Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT