Tapi ternyata hanya manajer Depe yang melaporkan Abu Bakar ke Mabes Polri. Bintang film 'Arwah Goyang Jupe Depe' itu mengaku memang sudah mengurungkan niatnya untuk melaporkan Abu Bakar.
"Akhirnya, saya mengurungkan niat saya untuk melaporkan masalah ini. Tapi ayah saya bilang, papah Didit jangan melepaskan itu. Ayah didit sebagai orang yang bertanggung jawab atas masalah saya ini," ungkap Depe saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (10/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya selaku profesi sebagai manajer mendampingi mbak Depe dari Februari sampai sekarang belum pernah melakukan hal yang mungkin diduga-duga orang. Seolah olah saya sudah mengetahui rencana dan masalah ini," sambungnya.
Sedangkan kuasa hukum Didit dan Depe Yanuar, menuturkan Abu Bakar akan disangkakan dengan pasal 311 dan 315 tentang pencemaran nama baik. Selain itu, keduanya juga akan dijerat dengan UU ITE no 28 tentang menyebarkan informasi palsu.
"Yang jelas dia sudah kita jerat dengan tuduhan pasal 311 dan 315 artinya pencemaran nama baik dan fitnah sekaligus pencemaran yang meringankan," jelas Yanuar.
(fkh/ich)











































