Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Lyra, Muhammad Mahdi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012).
"(Anak) diasuh Lyra. Hukum kan mengatur anak di bawah 12 tahun diasuh ibunya," ungkap Mahdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal hak asuh anak, Lyra dan Eric juga telah menyepakati soal pembagian harta gono-gini. Semua hal itu tak ada dalam gugatan cerai Lyra.
"Masalah anak, harta saya yakin mereka sudah punya kesepakatan sendiri. Itu terbukti dari gugatan nggak bicarakan masalah itu," jelas Mahdi.
(fk/mmu)











































