Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat ditemui di kantornya, Selasa (30/10/2012). Dengan begitu, Nikita hanya tinggal menghitung hari untuk duduk di kursi pesakitan.
"Berkas Nikita hari ini akan dikirim ke kejaksaan," ungkap Rikwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan itu terjadi karena Army disangka dengan pasal 352 tentang penganiayaan ringan. Sedangkan, Nikita dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat.
(fkh/mmu)











































