Namun, ayah Olivia, Santo K Dirjokusumo mengungkapkan, dirinya sudah memaafkan Nikita Mirzani. Meskipun, hal itu tak lantas menghentikan proses hukum yang tengah bergulir.
"Saya sebenarnya sudah memaafkan NM. Kalau untuk masalah hukum harus tetap ditegakkan. Orangtua mana yang tega melihat anaknya diperlakukan seperti itu," ungkapnya kepada detikHOT, Selasa (23/102013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bintang 'Tali Pocong Perawan 2' itu dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara untuk penganiayaan ringan, dan lima tahun penjara untuk penganiayaan berat.
Nikita pun sudah hampir satu minggu meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, meski sebelumnya ia mengaku kejadian tersebut terjadi karena ingin menolong temannya, AM yang tengah bertengkar.
(nu2/mmu)











































