"Sampai saat ini klien saya tidak pernah mau menandatangani akta perizinan poligami pada Limbad," tegas kuasa hukum Susi, Eddy Ribut saat berbincang melalui ponselnya, Selasa (16/10/2012).
Eddy menambahkan, kliennya baru tahu Limbad poligami setelah melaporkan Limbad dengan tuduhan perzinaan ke polisi. Setelah tahu, Susi pun langsung mengajukan syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu tahu (Limbad poligami), ada kesepakatan yang harus dipenuhi Limbad, salah satunya adalah Limbad harus menyerahkan harta-hartanya," jelas Eddy.
(fk/mmu)











































