Seperti yang selama ini Machica perjuangkan untuk mencari status hak anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan hasil buah cintanya dari pernikahan sirinya dengan mantan Mensesneg era orde baru, Moerdiono.
Namun menurut praktisi hukum, Andi F. Simangunsong, putusan MK yang mengabulkan Machica Mochtar itu dianggap putusan yang terlalu umum. Putusan MK itu tidak berarti pula bisa membuktikan secara hukum materi bahwa Moerdiono sebagai ayah biologis dari anak Machica Mochtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andi, pengakuan hak anak Machica sebagai anak biologis dari Moerdiono memerlukan bukti secara ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti tes DNA. Namun Andi menambahkan, itu pun sudah sulit dilakukan karena Moerdiono sudah meninggal dunia.
"Tentunya butuh bukti secara ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah dibuktikan keakuratannya," tambahnya.
"Selain Pak Moerdiono telah berpulang ke pangkuan Tuhan. Lagipula pada putusan pengadilan Tiga Raksa, Tangerang pernah menolak untuk pembuktian melalui cara cek DNA. Sehingga pembuktian tersebut tentunya hampir mustahil," rincinya.
Selain itu Margono, adik dari Moerdiono masih yakin sang kakak tidak pernah menikah siri dengan Machica. "Saya kenal betul dengan kakak saya. Almarhum menyatakan secara langsung kepada kita bahwa tidak pernah nikah siri dengan Machica Mochtar," tegasnya.
Andi F. Simangunsong adalah mantan kuasa hukum Poppy Dharsono yang pernah berseteru dengan Machica Mochtar. Sementara Poppy sendiri juga adalah wanita yang pernah dinikahi secara siri oleh Moerdiono.
(kmb/wes)











































