"Tolak permohonan PK," kata Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkotsar yang dilansir dalam situs resmi MA, Rabu, (28/12/2011).
Putusan ini selain diputus oleh Artidjo juga diputus oleh Mansur Kartayasa dan Imam Harjadi. Putusan bernomor 29 PK/Pid.Sus/2011 diputus pada 20 April 2011 lalu. Permohonan PK diajukan oleh kuasa hukum Jennifer, Farida Sulistyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pada 12 Oktober 2009 lalu, polisi menemukan tujuh butir pil ekstasi di kamar kost Jennifer di Jalan Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Sementara di kamar manajernya ditemukan satu paket shabu dan alat hisapnya.
Jennifer disangka melanggar pasal 65 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
"Memberikan putusan 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 150 juta kepada Jennifer Dunn," kata ketua majelis hakim Martinus Bala waktu itu.
(asp/nu2)











































