"Sidang terakhir tanggal 27 dengan putusan mengabulkan (perceraian)," ungkap wakil humas Pengadilan Agama Depok, M Ali Avriddy saat ditemui di kantornya, Kamis (3/11/2011).
Proses berjalan cepat karena pihak tergugat yaitu Emir Hakim tidak pernah hadir dalam persidangan. Begitu juga dengan Sarah yang selalu diwakili oleh kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persidangan berjalan 3 kali, kemudian tergugat tidak pernah hadir dan juga tidak dikuasakan," paparnya.
(fk/hkm)











































