Beberapa waktu lalu Hadi Supeno menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan orangtua Arumi, Rudi Bachsin.
"Pak Hadi kan hanya menjalankan tugas melindungi anak sesuai UU Perlindungan Anak. Sesuai permintaan resmi Arumi. Jadi Arumi harus sampaikan itu kepada publik," ujar Muhammad Joni selaku kuasa hukum Hadi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan minta Arumi jadi saksi yang menjelaskan peran Pak Hadi," lanjutnya.
Lebih jauh Joni menuturkan, Hadi tidak terbukti melanggar pasal 310 dan 311 soal pencemaran nama baik, sebagaimana dituduhkan oleh orangtua Arumi.
"Karena Pak Hadi tidak menyebutkan seseorang, tidak menyebut pelaku, hanya penjelasan generik, tidak pernah menyebut individu atau nama-nama seseorang," tegasnya.
(kmb/nu2)