Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim Acep Saipuddin membacakan pertimbangan dikabulkannya permohonan talak cerai yang diajukan Aa Gym. Sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Agama Bandung, Selasa (21/6/2011).
"Pemohon (Aa Gym - red) dan termohon (Teh Ninih - red) menikah sejak 5 November 1987, namun sejak sejak November 2008 mulai timbul permasalahan, yakni sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang disebabkan antara pemohon dan termohon selalu berbeda prinsip dalam urusan rumah tangga. Puncak perselisihan dan pertengkaran terjadi pada Februari 2009 sehingga pemohon dan termohon memutuskan untuk pisah rumah," ujar Acep dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena alasan itu pemohon meminta izin untuk mengucapkan ikrar talak," kata Acep.
Ia melanjutkan, atas dalil yang diajukan oleh Aa Gym sebagai pemohon, Teh Ninih pun mengakui dan membenarkan sehingga menerima permohonan cerai dari suami yang telah memberinya 7 orang anak.
Untuk memperkuat keterangan yang diajukan Aa Gym, Majelis Hakim pun memanggil 2 orang saksi. Keduanya pun memberi kesaksian yang sama-sama mendukung permohonan talak cerai yang diajukan Aa Gym.
Percekcokan Aa Gym dengan istri pertamanya ini mulai terjadi dua tahun setelah Aa Gym menikah lagi dengan Alfarini Eridani atau yang biasa dipanggil Teh Rini. Kabar pernikahan kedua Aa Gym ini mulai diketahui publik pada bulan November 2006.
(tya/hkm)











































