"Pak Moer itu sejak mengajukan permohonan cerai itu didampingi pihak ketiga yang disebut-sebut adalah Poppy Dharsono," ujar uasa hukum Marjati, Kartika Yosodiningrat usai sidang putusan di Pengadilan Agama Selatan, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2011).
Namun kabar tersebut dibantah kuasa hukum Moerdiono, Farid Eka Putra. Menurutnya, Poppy Dharsono tidak berkaitan dengan gugatan cerai yang diajukan mantan Mensesneg era Presiden Soeharto itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ditolaknya permohonan cerai Moerdiono, secara hukum Marjati masih menjadi istrinya yang sah. Mengenai permohonan cerainya yang ditolak majelis hakim, pihak Moerdiono akan segera mengajukan banding.
"Kita akan ambil langkah lanjutan, banding dalam waktu dekat. Bukti baru nanti, kita juga ada langkah baru untuk diajukan ke muka persidangan," tuturnya.
(ich/mmu)