"Upaya damai sudah pernah kita coba, kemarin saudara Jeffry sudah bercerita tentang perdamaian, tapi tetap buntu," ungkap kuasa hukum SW, Rory Sagala saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat(29/4/2011).
Selain pembicaraan damai, ternyata pihak SW dan suami Ruth Sahanaya itu pernah melakukan pembicaraan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Namun, belum ada titik temu dari pembicaraan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pembelaan Jeffry itu, pihak SW memberi tanggapan sebagai berikut, "Apa yang disampaikan oleh Jeffry dan pengacaranya itu hak mereka, kalau dari kita sudah masuk ranah hukum, kita punya bukti yg kuat," ujarnya.
Jeffry dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh SW atas dugaan melakukan penipuan dan pemalsuan terkait pelaksanaan konser '25 tahun Ruth Sahanaya' yang digelar pada 2010 lalu. Jeffry disangkakan Pasal 263 KUH Pidana pemalsuan dan 378 KUH Pidana penipuan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(fk/mmu)











































