Pihak Jupe, melalui pengacaranya Henry Yosodiningrat menyampaikan alasanya mengapa menerima dakwaan dari pihak JPU.Β "Sebenarnya keberatan itu adalah terhadap surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil maupun materil dari kuasa dakwaan," tuturnya.
"Saya melihat surat dakwaan ini, meskipun sederhana, 2 lembar, jadi saya enggak perlu mengajukan keberatan dakwaan," ujarnya lagi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati tidak ada keberatan terhadap dakwaan JPU, bukan berarti dakwaan yang disampaikan itu benar. Kuasa hukum Jupe memilih untuk dibuktikan di meja hijau. "Saya tidak keberatan, tapi bukan berarti itu benar, nanti dibuktikan di proses persidangan," tutur Henry.
(fk/nu2)











































