Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Yoyo, Noni T. Purwaningsih yang ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (27/2/2011) malam. Noni ditunjuk keluarga Yoyo di Surabaya untuk mendampingi drummer band Padi itu menyelesaikan kasusnya.
"Kalau ternyata terbukti, kita susah melakukan penangguhan penahanan. Biasanya tidak dikabulkan," ucap Noni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mendampingi pas setengah pemeriksaan," tuturnya.
Yoyo ditangkap Minggu (27/2/2011) dini hari di Apartemen Sudirman Park, Jakarta Selatan dengan barang bukti shabu-shabu seberat 0,5 gram. Saat ini drummer Padi itu masih menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN).
(ich/ich)










































