Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Bambang, Muhammad As'ary saat bincang-bincang dengan wartawan, di kantornya, Metropolitan I, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2011). Muhammad As'ary rencananya akan mengirim surat permohonan ke Pengadilan Agama supaya sidang ikrar talak cepat digelar.
"Kita akan memohon pd PA pusat utk menetapkan atau menjadwalkan persidangan untuk mengikrarkan talak secepatnya," ujar Muhammad As'ary.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sisi hukum upaya PK itu upaya yang terakhir. Mau diapakan lagi kalau sudah ada PK terhadap perkara perceraian ini," ucapnya.
(hkm/hkm)











































