"Kita harap seperti itu (meringankan) karena dari keterangan saksi itu ternyata hubungannya jauh sekali dengan terdakwa Redjoy. Mungkin masih ada 10 orang di atasnya lagi yang menyebarkan," ujar pengacara RJ, Yulius Setiarto saat ditemui usai sidang.
Saksi yang dipanggil dalam sidang RJ adalah Pramudya Sigit, Muhammad Nur Al Azhar dan Ryan Eryandes. Menurut Yulius, keterangan para saksi hanya membahas masalah peredaran file video porno tanpa melibatkan RJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, pengunggah pertama video porno Ariel masih menjadi misteri. Sidang RJ akan kembali digelar pada Kamis (30/12/2010) mendatang dengan agenda keterangan saksi.
(ich/mmu)











































