Sidang perdana Ariel yang digelar di Ruang Kreshan PN Bandung, mengagendakan pembacaan dakwaan. Dalam dakwaannya, jaksa hanya menjerat Ariel dengan tiga pasal yaitu:
1. Pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Salah satu jaksa penuntut umum dalam kasus Ariel, Rusmanto tidak memberikan penjelasan mengapa hanya ada tiga pasal tersebut. Padahal sebelumnya, Kejaksaan Agung dalam jumpa pers Oktober 2010 lalu menyebutkan ada empat pasal yang dikenakan.
Selain tiga pasal yang sudah disebutkan di atas, pasal lainnya adalah Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 51. Namun dalam sidang pembacaan dakwaan, UU Darurat itu tidak disebutkan.
"Hanya tiga pasal itu saja," jelas Rusmanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (22/11/2010).
(eny/eny)











































