"Tuntutan kami sangat simple, dari yang yang sidang tertutup kami hanya menjadi yang terbuka," ujar perwakilan LSM Hajar Indonesia Naraden Alim Wicaksono saat ditemui di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (22/11/2010).
Bersama delapan aliansi masyarakat dari Jakarta, mereka akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada Kepala PN Bandung. Mereka ingin masyarakat bisa mengawal persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Naraden mengungkapkan pihaknya tidak akan mengganggu jalannya persidangan. Namun, jika keputusan hakim dianggap terlalu ringan, mereka tidak segan untuk mengajukan banding.
"Karena yang jadi korban itu bukan satu atau dua orang, tapi yang menjadi korban itu adalah masyarakat seluruh Indonesia," jelasnya.
Sidang perdana Ariel dimulai pukul 09.10 WIB di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (22/11/2010). Sidang tersebut diketuai Singgih Budi Prakoso.
(hkm/eny)











































