Hal itu dikatakan Humas Pengadilan Negeri Bandung Sumantono saat ditemui di ruang kerjanya, Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa (16/10/2010). Alasannya karena karena sidang tersebut menyangkut masalah asusila.
"Sesuai dengan hukum acara sidang, karena menyangkut kesusilaan, maka sidangnya digelar tertutup. Kecuali saat putusan," ujar Sumantono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(avi/ebi)











































