Ini Dia, Pasal-pasal Penjerat Ariel

Ini Dia, Pasal-pasal Penjerat Ariel

- detikHot
Rabu, 20 Okt 2010 16:21 WIB
Ini Dia, Pasal-pasal Penjerat Ariel
Jakarta - Kejaksaan akan menggelar sidang kasus video porno Ariel di Bandung, Jawa Barat. Kekasih Luna Maya itu akan dijerat dengan pasal berlapis. Apa aja pasal-pasal itu?

Saat ditemui di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2010), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Haharap mengungkapkan, pihaknya menjerat Ariel dengan empat pasal sekaligus, yaitu :

1. Pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 UU ITE jo pasal 56 ke-2 KUHP

3. Pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 35 UU Pornografi

4. Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 51

Berkas penyidikan Ariel dinyatakan P21 atau lengkap tepat pada hari ke-120 dia ditahan. Pelantun 'Menghapus Jejakmu' itu mendekam di penjara Mabes Polri sejak 22 Juni 2010. Kini, ia dipindahkan ke rutan kejaksaan di Bandung.
(hkm/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads